Menkominfo Apresiasi PJP dan PG yang Terapkan Mitigasi dan Pakta Integritas
Berita

Menkominfo Apresiasi PJP dan PG yang Terapkan Mitigasi dan Pakta Integritas

Kementerian Komunikasi dan Informatika melibatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, seperti Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Payment Gateway (PG), dalam upaya memberantas perjudian online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengapresiasi 22 PSE PJP dan 8 PSE PJE yang telah mematuhi peringatan dan perintah untuk tidak memfasilitasi atau mendukung aktivitas perjudian online. Mereka telah menerapkan langkah-langkah mitigasi dan menandatangani Pakta Integritas Anti-Judi Online.

“Mereka telah mengidentifikasi celah atau potensi penyalahgunaan layanan oleh user beserta cara memitigasinya. Mereka telah menandatangani Pakta Integritas,” ungkapnya di Jakarta Pusat, Rabu (04/09/2024).

Menteri Budi Arie mengakui telah menerima laporan lengkap mengenai hasil audit internal, mitigasi, dan tindakan lainnya. Ia menilai laporan ini penting untuk memastikan bahwa layanan sistem elektronik tidak memfasilitasi atau mendukung aktivitas perjudian online.

“Mereka telah memberikan laporan internal audit terkait alur sequence user yang menggunakan sistem mereka. Sekaligus untuk mengidentifikasi potensi risiko penyalahgunaan layanan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Laporan hasil audit internal telah diserahkan kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dan Departemen Surveilans Sistem Pembayaran serta Pelindungan Konsumen Bank Indonesia. Menkominfo menyatakan bahwa laporan ini penting sebagai bukti kepatuhan.

“Serta memastikan bahwa seluruh transaksi yang berada di dalam layanan sistem elektronik milik PJP dan PG telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia,” tandasnya.
Menteri Budi Arie berharap agar seluruh PSE di Indonesia terus mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Dan menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas serta transparansi penyelenggaraan sistem elektronik yang aman, andal, dan bertanggung jawab,” tandasnya.

Sebelumnya, pada tanggal 10 Agustus 2024, Menkominfo mengirimkan Surat Peringatan kepada 22 PSE PJP agar tidak memfasilitasi atau mendukung aktivitas perjudian online. Kemudian, pada tanggal 14 Agustus 2024, Menteri Budi Arie memberikan Surat Perintah kepada 8 PSE PG untuk memastikan bahwa layanan sistem elektronik mereka menerapkan mitigasi dan menandatangani Pakta Integritas Anti-Judi Online.

Kedua surat tersebut bukanlah sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, melainkan perintah untuk memastikan bahwa layanan PSE PJP dan PG tidak disalahgunakan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar hukum.

Menurut Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, penyampaian kedua surat ini didasarkan pada Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik PSE sektor PJP dan PG.

“Kami sudah menyampaikan surat tersebut bulan lalu agar layanan mereka tidak disalahgunakan dan segera menindaklanjuti peringatan dan perintah terkait judi online,” tegasnya.

X
Hubungi Kami Melalui WhatsApp