JAKARTA, 07 Oktober 2024 – Pada beberapa hari terakhir, beredar informasi yang menyatakan bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan diundur hingga Desember 2024. Informasi ini telah menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan perlu diluruskan secara cepat.
Informasi mengenai penundaan pelantikan ini pertama kali muncul melalui unggahan di media sosial dan platform video. Banyak pengguna yang mempercayai berita tersebut tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut. Namun, setelah diteliti lebih dalam, tidak ada sumber resmi atau berita dari media terpercaya yang mendukung klaim tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
Menurut berita dari Kompas.com yang berjudul “Jadwal Pelantikan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming,” pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2024. Selain itu, Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika juga melakukan penelusuran dan menemukan bahwa klaim tentang penundaan pelantikan tersebut tidak akurat. Ini menunjukkan bahwa informasi yang beredar tidak didukung oleh fakta yang jelas.
Penyebaran hoaks seperti ini dapat menimbulkan ketidakpastian di kalangan masyarakat. Ketika publik menerima informasi yang salah mengenai peristiwa penting seperti pelantikan presiden, hal ini dapat memicu kebingungan dan bahkan memengaruhi persepsi politik masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk lebih kritis dalam menyaring informasi yang diterima.
Sebagai kesimpulan, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi atau berita dari media terpercaya. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan informasi yang lebih sehat dan akurat.
***SAS