JAKARTA, 12/12/2024 – Mulai 5 januari 2025, Pemerintah akan menambahkan satu pajak tambahan untuk kendaraan bermotor.
Dua Pajak tambahan (opsen) adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Kedua pajak baru tersebut berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. jadi untuk totalnya ada tujuh bagian pajak yang harus dibayarkan untuk kendaraan motor baru, yaitu BBN KB, opsen BBN, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. dengan adanya tambahan opsen PKB dan opsen BBNKB, maka bagian pajak bermotor bisa jadi sembilan pungutan.
**FD