Jakarta, 6 September 2024-Kementerian Komunikasi dan Informatika melibatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Payment Gateway (PG) untuk memberantas perjudian online.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengapresiasi 22 PSE PJP dan 8 PSE PJE yang telah memenuhi peringatan dan perintah agar tidak memfasilitasi dan/atau mendukung aktivitas perjudian online dengan menerapkan mitigasi dan menandatangani Pakta Integritas Antijudi online.
“Mereka telah mengidentifikasi celah atau potensi penyalahgunaan layanan oleh user beserta cara memitigasinya. Mereka telah menandatangani Pakta Integritas,” ungkapnya di Jakarta Pusat, Rabu (04/09/2024).
Menteri Budi Arie mengakui telah menerima hasil audit internal, mitigasi, dan tindakan lain secara lengkap. Menurutnya hasil laporan ini diperlukan untuk memastikan layanan sistem elektronik tidak memfasilitasi atau mendukung aktivitas perjudian online.
“Mereka telah memberikan laporan internal audit terkait alur sequence user yang menggunakan sistem mereka. Sekaligus untuk mengidentifikasi potensi risiko penyalahgunaan layanan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Laporan hasil pelaksanaan audit internal telah disampaikan kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dan Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia. Menurut Menkominfo, laporan itu memiliki arti penting sebagai bukti kepatuhan.
“Serta memastikan bahwa seluruh transaksi yang berada di dalam layanan sistem elektronik milik PJP dan PG telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia,” tandasnya.
Menteri Budi Arie berharap seluruh PSE di Indonesia tetap menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Dan menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas serta transparansi penyelenggaraan sistem elektronik yang aman, andal, dan bertanggung jawab,” tandasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 10 Agustus 2024, Menkominfo melayangkan Surat Peringatan kepada 22 PSE PJP agar tidak memfasilitasi dan/atau mendukung aktivitas perjudian online. Selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2024 Menteri Budi Arie memberikan Surat Perintah kepada 8 PSE PG untuk memastikan layanan sistem elektronik melakukan mitigasi dan menandatangani Pakta Integritas antijudi online.
Kedua surat tersebut bukanlah sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, melainkan perintah untuk memastikan layanan PSE PJP dan PG tidak disalahgunakan dengan memfasilitasi transaksi perjudian online yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar hukum.
Menurut Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, penyampaian kedua surat tersebut berdasarkan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik PSE sektor PJP dan PG.
“Kami sudah menyampaikan surat tersebut bulan lalu agar layanan mereka tidak disalahgunakan dan segera menindaklanjuti peringatan dan perintah terkait judi online,” tegasnya.